Radarpos.com, Wonogiri – Akibat peristiwa kecelakaan di Jarum Sidoharjo Wonogiri itu seorang pemuda menjadi korban meninggal. Sayangnya, sopir bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7279 OA itu justru melarikan diri usai menabrak korban hingga meninggal.
Beruntung berkat kesigapan petugas, sopir bus Rosalia Indah berhasil diamankan. Si sopir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Rosalia Indah tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan peristiwa kecelakaan di Jarum Sidoharjo Wonogiri tepatnya terjadi di jalan raya Sidoharjo-Ngadirojo, Dusun Jarum Desa Sidoharjo Wonogiri pada Minggu (19/3) pukul 19.30 WIB.
Akibat kejadian kecelakaan bus Rosalia Indah di Jarum Sidoharjo Wonogiri, pengendara Honda CBR 250 nomor polisi AD 3125 AAB, Edswar Angga Purnama Adi, warga Dusun Gempol Kayuloko Sidoharjo Wonogiri meninggal.
Korban meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka pada kepala, tangan kanan dan dada kanan luka terbuka.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membeberkan sopir bus Rosalia Indah yakni Mulyono (61), warga Kandang Kambing, Nusa Jaya, Karawang, Tangerang, Banten.
Pasca kejadian, sepeda motor korban Honda CBR AD 3125 AAB mengalami rusak pada bagian kanan dan depan. Sementara bus tidak mengalami kerusakan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah STNK bus Hino PO Rosalia Indah AD 7279OA, satu SIM B1 umum atas nama Mulyono dan satu buah helm warna hitam dalam kondisi rusak.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban mengendarai sepeda motor berjalan dari arah utara menuju selatan (Ngadirojo). Sesampainya di lokasi, jalan licin karena hujan dan cuaca gelap.
Mendadak motor berjalan oleng sehingga berjalan tak terkendali lalu terjatuh ke sisi kanan marka jalan. Bersamaan itu, dari arah utara menuju selatan datang bus naas Rosalia Indah.
Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat mengetahui dari arah berlawanan ada sepeda motor yang terjatuh dan pengendaranya terjatuh ke kanan, pengemudi bus tidak melakukan upaya menghindar atau upaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut.
Waktu itu pengemudi tetap melaju hingga tubuh korban terlindas roda depan sebelah kiri. Mengetahui kejadian itu, sopir bus sempat berhenti sebentar. Lalu, kembali melanjutkan perjalanannya menuju arah Ponorogo, Jatim.
“Petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Akhirnya petugas berhasil mengindentifikasi pelaku tabrak lari,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, petugas menginterogasi berulang-ulang. Kemudian pada 21 Maret, pelaku baru mengakui perbuatannya. Itu pun usai petugas menunjukkan barang bukti berupa bekas-bekas darah dan ceceran otak dari korban yang tertinggal di bus.
“Sopir dan kernet bus itu mengakui kalau melindas korban pada ban depan belakang sebelah kiri serta setelah kejadian melarikan diri dengan alasan mengantarkan penumpang,” sebut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menambahkan, atas perbuatannya pelaku kecelakaan bus Rosalia Indah dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 312 UU No 22 Tahun 2022.
Dimana di pasal 310 ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Lalu pasal 312 pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.(Team)