APBD Kota Solo Tahun 2025 belum di Syahkan ,Padahal Waktunya Sudah Mepet

Penulis Sriwanto
Sabtu, 7 Des 2024, 03:44 WIB

Radarpos.com.Surakarta – Bola Panas Nasib Rancangan APBD tahun 2025 kini berada di legislatif DPRD Kota Surakarta,waktu selalu berkejaran hingga akhir tahun 2024 ini ,apakah mungkin bisa rampung tentang masyarakat menantikannya.

Walikota Surakarta Teguh Prakoso sempat wanti –wanti para anggota dewan ketika menyampaikan nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surakarta tahun anggaran 2025 ,26 November 2024 lalu dihadapan para wakil rakyat diacara Rapat Paripurna di gedung Dewan ahkir November 2024 ,agar waktu paling lambat 30 November 2024 sudah bisa disyahkan.

Namun apa jadinya kemudian,sampai batas waktu yang dimintakan Walikota Teguh ternyata belum berhasil disyahkan oleh para wakil rakyat.

“Kenapa hal itu terjadi ? karena ada perbedaan pandangan dalam penyusunan alat kelengkapan dewan,seperi Komisi- komisi,badan anggaran[Banggar],Badan Musyawarah [Banmus].Beberapa kali diselenggarakan rapat tertutup para anggota dewan,namun belum juga berhasil mencapai kesepakatan alias buntu.

Upaya lain para pimpinan dewan dan fraksi juga bersama Pemkot ,berkonsultasi ke Mendagri di Jakarta dan hasilnya ada peluang untuk pembahasan dan pengesyahan RAPBD hingga ahkir tahun 2024.Teguh mengisyaratkan,sekarang bola ditangan para anggota dewan .

Apabila pembahasan RAPDB tahun 2025 batal,maka pembeayaan daerah akan peraturan kepala daerah dan untuk pembangunan fisik tidak bisa menggunakan peraturan tersebut, karena hanya boleh dipergunakan untuk kebutuhan wajib seperti pendidikan dan kesehatan.

“Akibat lain bila gagal disyahkan RABPD tahun 2025 ucap Teguh pula,warga yang akan dirugikan.Dikawatirkan tidak ada pembangunan,hanya ada perawatan saja atau pemeliharaan. Yang menjadi pertanyaan,bisakah rampung dalam bulan Desember 2024 ini.

Sebagai gambaran,dalam membacakan nota rancangan APBD Kota Surakarta tahun anggaran 2025,Teguh memaparkan bahwa rencana penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp.2.137.920.043.382,00 atau Dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar Sembilan ratus dua puluh juta empat puluh tiga ratus delapan puluh dua yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.

Sedang rencana penggunaan belanja daerah sebesar Rp.2.132.920.043.382,00 [ dua triliun seratus tiga puluh dua milliar Sembilan ratus dua puluh juta empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah.Kita nantikan kiprah para anggota wakil rakyat yang baru saja dilantik.Semoga bisa (**/Sri)

Rekomendasi